Aturan Jam Kerja Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja

Avatar Siti Rasmiati 12 June 2023

Penerapan jam kerja yang sesuai dengan undang-undang adalah sebuah keharusan yang tidak boleh diabaikan. Pertanyaanya adalah, apakah perusahaan Anda telah mengoptimalkan jam kerja yang sesuai dengan aturan yang berlaku?

Mungkin terlihat sepele, tetapi penerapan jam kerja yang sesuai dengan hukum memiliki dampak yang signifikan untuk karyawan dan juga citra perusahaan Anda. Jika perusahaan Anda menerapkan jam kerja yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, hal tersebut dapat menciptakan ketidaknyamanan bagi karyawan dan memberikan kesan bahwa perusahaan Anda kurang memperhatikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi (work-life balance).

Maka dari itu, sangat penting untuk memahami aturan jam kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Berikut ini adalah aturan penting yang harus Anda perhatikan:

1. Maksimalkan Produktivitas Dengan Jam Kerja Yang Tepat

Jam kerja adalah waktu produktif karyawan yang dapat dilaksanakan mulai dari pagi – sore hari. Jam kerja telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, kemudian aturan tersebut diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Jam kerja yang diatur dalam kebijakan pemerintah adalah:

  • 5 hari kerja dengan 1 hari libur : bekerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu

  • 6 hari kerja dengan 2 hari libur : bekerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu

Perlu diingat, jam kerja di atas belum termasuk jam istirahat ya. Selain itu dalam pasal 21 ayat 3 pada UU Cipta Kerja dan Pasal 77 ayat 3 pada UU Ketenagakerjaan mengatur jam kerja yang berbeda pada sektor-sektor usaha tertentu. Misalnya usaha yang membutuhkan jam operasional selama 24 jam, kemungkinan besar sektor ini memberlakukan waktu kerja yang lebih panjang dibandingkan dengan peraturan biasanya. 

2. Penerapan Jam Kerja Lembur Yang Sesuai Undang-undang

Jika perusahaan Anda menerapkan kerja lembur, penting bagi Anda untuk mengetahui peraturan tertentu mengenai jam kerja lembur yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada pasal 78, yang kemudian disesuaikan dalam UU Ciptaker.

Menurut UU Ketenagakerjaan, jam kerja lembur diperbolehkan hingga tiga jam per hari, dengan batasan maksimal 13 jam kerja lembur dalam seminggu.

Namun, dengan adanya perubahan dalam UU Ciptaker, durasi jam kerja lembur telah ditingkatkan menjadi empat jam dalam sehari, sehingga totalnya menjadi 18 jam dalam seminggu.

Penting untuk diperhatikan, perusahaan yang memberikan perintah kerja lembur perlu memberikan persetujuan baik tertulis ataupun digital. Jika tidak ada, maka karyawan berhak menolak permintaan untuk bekerja lembur. 

3. Mengoptimalkan Peraturan Jam Istirahat: Menjaga Produktivitas Dan Kesejahteraan Karyawan

Menurut peraturan yang ditetapkan dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), perusahaan diwajibkan untuk mematuhi peraturan mengenai jam istirahat yang terdiri menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

1. Istirahat di Antara Jam Kerja

Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan waktu istirahat setelah karyawan bekerja selama 4 jam secara berturut-turut, dengan durasi minimal setengah jam. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada karyawan untuk istirahat dan mengembalikan energi agar dapat bekerja secara efektif.

2. Istirahat Mingguan

Jika perusahaan menerapkan pola kerja 6 hari dalam seminggu dengan jadwal kerja 7 jam per hari atau total 40 jam dalam satu minggu, maka perusahaan wajib memberikan libur selama satu hari. Sementara itu, jika perusahaan menerapkan pola kerja 5 hari dalam seminggu dengan jadwal kerja 8 jam per hari atau total 40 jam dalam satu minggu, maka perusahaan wajib memberikan libur selama dua hari.

Meskipun begitu, penting untuk dicatat bahwa beberapa perusahaan dapat menentukan hari libur sesuai kebijakan internal mereka. Selama perusahaan mematuhi ketentuan mengenai jam kerja dan hari kerja yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut tidak dianggap melanggar peraturan yang berlaku.

Dengan mengetahui peraturan istirahat jam kerja dan hak-hak karyawan, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan memenuhi kebutuhan karyawan secara optimal.

Sumber : 

UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003

UU Cipta Kerja Tahun 2020

Related Posts